Jadi Tersangka Korupsi, Firli Bahuri Ternyata Tetap Dapat Gaji dari KPK

- 1 Desember 2023, 13:30 WIB
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat /

DEPOKDAILY.COM - Firli Bahuri, yang kini menjabat sebagai komisioner nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetap menerima sebagian besar dari gajinya, yakni 75 persen, meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.

Perihal tersebut dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2006 mengenai Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam Pasal 7 peraturan tersebut menjelaskan bahwa 75 persen dari pendapatan yang diterima oleh Firli mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulannya.

"Bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menjadi tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan sebesar 75 persen dari penghasilan," bunyi Pasal 7.

Tidak hanya itu, Firli juga mendapatkan tunjangan perumahan, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Baca Juga: Breaking News! KPK Tangkap Mentan Yasin Limpo

Semua penghasilan dan tunjangan-tunjangan tersebut akan dihentikan apabila terdapat putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang menyatakan bahwa Firli terbukti melakukan tindak pidana kejahatan.

Gaji Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006. Dalam keadaan biasa atau tidak menjadi tersangka, total gaji dan tunjangan yang diterimanya mencapai Rp123.938.500.

Secara rinci, terdiri dari gaji pokok sejumlah Rp 5.040.000, tunjangan jabatan sebesar Rp 24.818.000, dan tunjangan kehormatan sebesar Rp 2.396.000. Dengan demikian, total pendapatan yang diterima Firli selaku Ketua KPK pada saat itu, dalam bentuk uang tunai, mencapai Rp 32.254.000 per bulan.

Halaman:

Editor: Galih Ridwan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah