DEPOKDAILY.COM - Polda Jateng berhasil ringkus MAR, pelajar Kelas X Madrasah Aliyah (MA) Yasua Pilangwetan Kabupaten Demak yang telah membacok gurunya sendiri.
Pelaku ditangkap tim gabungan Reskrim Polsek Kebonagung dan Polres Demak.
“Berhasil ditangkap pada Senin 25 September sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Rowosari, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. Kini pelaku sudah ada di Polres Demak,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa 26 September 2023.
Kombes Pol Satake menyebut jika insiden tragis tersebut adalah tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan.
Baca Juga: CCTV Rekam Detik-detik Tabrakan Maut di Tol Bawen
Pelaku terancam pasal berlapis, primair Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP dan lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Didapat juga barang buktinya sebuah sabit panjang 40cm bergagang besi, sebuah baju sekolah lengan pendek warna putih. Serta sebuah celana panjang seragam sekolah warna abu-abu dan sebuah sepeda motor Honda Supra X yang digunakan pelaku saat menyerang dan kabur.
Kondisi korban
Kondisi terkini Ali Fatkhur Rohman guru Madrasah Aliyah (MA) Yasua, Demak yang dibacok muridnya sendiri mulai membaik. Korban kini masih dirawat intensif di IGD RSUP dr Kariadi Semarang.